Kamis, 04 Agustus 2011

KOREKSI TERHADAP SEBAGIAN ADAT YANG DIGIATKAN PADA BULAN RAMADHAN

Oleh
Ustadz Muhammad Dahri
http://almanhaj.or.id/content/3136/slash/0

Ada beberapa kebiasaan yang selalu dilakukan oleh sebagian kaum
muslimin, berkaitan dengan datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang
dianggap ta’abbud atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan
syukur, atau sekedar ikut-ikutan. Padahal menurut keterangan para
ahlul ilmi tidaklah demikian. Bahkan menyalahi sunnah (ajaran) Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang paling menonjol dari kebiasaan
tersebut, diantaranya sebagai berikut.

KEBIASAAN MELEDAKKAN PETASAN (MERCON)
Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu
kerja atau waktu istirahat. Juga tidak mengenal tempat, di halaman
rumah tetangga, halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum
lainnya. Yang jelas, pada umumnya dilakukan sesuai keinginan
pelakunya; kapan saja, di mana saja, orang lain merasa terganggu atau
merasa senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi.

Pada bulan Ramadhan, khususnya pada awal-awal bulan, sering kita
jumpai peledakan petasan yang sangat berlebih-lebihan. Diantaranya
dalam bentuk berikut ini:

a. Pada waktu pagi, ketika masih agak gelap (sesudah shalat shubuh).
Banyak remaja putra dan putri (dan terkadang ada orang dewasa dan yang
sudah berumur tua) dari kaum muslimin, secara beramai-ramai memenuhi
jalanan umum. Mereka meledakkan banyak jenis petasan, tanpa
menghiraukan orang-orang yang lewat. Bahkan banyak diantara mereka
yang memang sengaja ingin mengagetkan atau menakut-nakuti orang yang
lewat; termasuk pengendara motor atau pejalan kaki. Ada juga peledakan
dalam bentuk lain, yaitu dengan cara bergantian melemparkan petasan ke
arah kelompok lain, seperti halnya orang berperang. Ini dilakukan
tanpa menghiraukan ketertiban jalanan, keamanan, kenyamanan serta
ketentraman lingkungan dan warga.

b. Diantaranya banyak yang sengaja menyiapkan petasan di jalanan. Jika
mengetahui ada pengendara atau pejalan kaki yang lewat, lalu
diledakkanlah petasan yang sudah disiapkan tadi, sehingga yang
lewatpun terkejut. Mereka kemudian tertawa, dan bahkan mengejeknya
karena orang yang lewat tersebut terkejut.

c. Ada yang meledakkan petasan di dekat masjid, saat orang-orang di
dalam masjid sedang shalat berjama’ah. Seperti waktu shalat tarawih,
shalat Zhuhur dan shalat yang lain. Peledakan ini sangat mengganggu
konsentrasi dan kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat.

d. Di banyak lingkungan, anak-anak dibiarkan meledakkan petasan di
sembarang tempat dan waktu, tanpa memperhitungkan kondisi tetangga dan
warga. Padahal diantara tetangga tersebut ada yang mempunyai bayi yang
baru lahir, atau masih kecil, yang cenderung kaget dengan ledakan
petasan seperti ini, begitu juga warga yang membutuhkan istirahat.

TINJAUAN HUKUM SYAR‘I
Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita
harus meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul
ilmi) dan efek negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum.
Diataranya:

Pertama. Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang
akan dipertanggung jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa
dipergunakan, seperti firman Allah dalam At Takatsur ayat 8 :

ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

"Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang
segala nikmat".

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadist :

لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ
حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ
شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا
أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ

"Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi
Tuhannya, sampai ia ditanyai tentang lima perkara. (1) Tentang
umurnya, untuk apa ia habiskan, (2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia
pakai. (3) Hartanya, dari mana ia peroleh/. (4) Di mana dan bagaimana
ia mepergunakannya. (5) Dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang
diketahuinya".

Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan hartanya,
kecuali pada hal-hal yang dibolehkan oleh syara’. Sedangkan
membelanjakan harta untuk petasan, maka sudah nyata merupakan
pelanggaran syar’i, berdasarkan tinjauan prinsip dan landasan yang
disebutkan berikut ini.

Kedua. Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu
dengan meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al
Qur’an surat Al Ahzab ayat 58 :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ
مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung
kebohongan dan dosa yang nyata".

Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

"Orang muslim itu ialah yang dimana kaum muslimin terbebas dari
gangguan lidah dan gangguan tangannya". [Muttafaqun alaih]

Dan dalam hadits lain, beliau bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
ia mengganggu tetangganya". [HR Bukhari]

Ketiga : Menggangu orang di jalanan, hukumnya haram. Rasullullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ
إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ
إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ
الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ
وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

"Janganlah kalian duduk di jalan. Maka para sahabat bertanya,”Wahai
Rasulullah, mengapa mesti mencegah kami duduk di jalan. Kami hanya
bicara.” Maka Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika
kalian masih tetap ingin duduk (di jalan), maka jagalah hak jalan.”
Mereka bertanya,”Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Beliau
menjawab,“Menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar
ma’ruf dan nahi munkar." [HR Bukhari, Muslim dan Ahmad]

Dalam hadits ini terdapat larangan mengganggu di jalanan, serta
larangan yang sengaja melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan
gangguan. Tentunya, yang termasuk dalam hal ini, ialah larangan
meledakan petasan. Karena suara dan baunya sangat mengganggu.

Keempat : Dengan keterangan di atas, maka jelaslah, membelanjakan uang
(harta) untuk petasan, termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta
secara boros. Allah berfirman dalam surah Al Isra’ ayat 26-27 :

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَي حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
وَلاَتُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ؛ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينَ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros.
Sesunguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan
syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".

Kelima : Ada ulama atau tokoh yang melontarkan, bahwa kebiasaan
bergembira dengan permainan-permainan api merupakan adat kebiasaan
orang-orang kafir. Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar
tidak bertasyabbuh (menyerupai) mereka. Rasullullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia masuk ke golongan
mereka". [HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban]

Demikian ini diantara alasan yang dapat dijadikan landasan untuk
menilai baik-tidaknya petasan. Bisa juga kita tambahkan, bahwa
maraknya peledakan petasan di kalangan anak-anak muslim menimbulkan
penilaian yang negatif dari kalangan non muslim. Karena mereka pun
–otomatis- ikut terganggu dengan ledakan yang terjadi dimana-mana dan
terjadi setiap saat. Wallahu a’lam.

TABARRUJ DAN IKHTILATH YANG MARAK
Hal ini kelihatan agak sering terjadi:
a. Saat selesai shalat Shubuh. Yaitu banyaknya anak muda muslim dan
muslimah yang berkeliaran di jalanan dengan bercampur baur
(ikhtilath), tidak menutup aurat, dan bahkan ada diantaranya yang
memanfaatkannya untuk berpacaran. Mereka tidak menyadari, bahwa hal
itu sangat berpengaruh pada ibadah puasa mereka amalkan.

b. Saat pergi ke masjid dengan alasan ingin menunaikan ibadah shalat
tarawih. Bahkan saat keluar menuju ke masjid, ada diantara wanita
muslimah yang memakai parfum atau wangi-wangian. Padahal hal ini
sangat terlarang dalam syari’at Islam. Rasullullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا
مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Siapapun perempuan yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki supaya mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita
pezina". [HR Nasa’i dan lainnya dan di hasankan oleh Al-Albani]

Masih banyak kebiasaan lain yang juga ditonjolkan oleh kaum muslimin
pada bulan Ramadhan. Yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan
nilai-nilai Islam.

HIMBAUAN TERBUKA
Kepada para ulama, da’i, pengurus masjid, tokoh masyarakat di kalangan
kaum muslimin; hendaklah aktif memberikan nasihat kepada kaum
muslimin, untuk menghindari hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan
tersebut. Dan secara khusus kepada para orang tua, hendaknya mengawasi
anaknya masing-masing, agar tidak ikut-ikutan melakukan hal tersebut.
Ketahuilah, wahai para orang tua. Bahwa anda akan dimintai pertanggung
jawaban pada hari kiamat, tentang tugas anda mengawasi anak-anak anda.
Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Kalian semua adalah penjaga, dan akan ditanyai tentang yang dijaganya".

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858197]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Walgreens Printable Coupons