Kamis, 04 Agustus 2011

APAKAH HARUS DI BULAN RAMADHAN?

Bulan Ramadhan yang ditunggu oleh kaum Muslimin telah tiba. Kerinduan telah
terobati dan penantian telah berakhir. Selayaknya setiap insane Muslim
memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum Ramadhan berlalu. Marilah kita
mengoreksi diri agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan di masa silam.
Semoga sisa usia yang terbatas dengan ajal ini bisa termanfaatkan dengan
baik untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya dan menjadi penghapus segala
dosa.

Kedatangan bulan Ramadhan teramat sangat sayang bila dibiarkan begitu saja.
Itulah sebabnya, semangat berlomba melakukan kebaikan bergelora pada bulan
yang penuh barakah ini. Namun, haruskah semangat berlomba-lomba ini hanya
ada di bulan ini saja ? Ingat, Allah Azza wa Jalla berfirman :

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan [al-Baqarah/2:148]

Sebagai upaya mengingatkan diri, kami mencoba menyajikan beberapa masalah
yang biasa dilakukan oleh kaum Muslimin di bulan Ramadhan. Selamat menelaah!

1. SEMANGAT BERIBADAH
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah ditanya tentang sebagian
kaum Muslimin yang kurang perhatian terhadap ibadah shalat sepanjang tahun.
Namun, ketika Ramadhan tiba, mereka bergegas melakukan shalat, puasa dan
membaca al-Qur’ân serta mengerjakan berbagai ibadah yang lain. Terhadap
orang seperti ini, Syaikh rahimahullah mengatakan : “Hendaknya mereka
senantiasa menanamkan ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla di dalam hati
mereka. Hendaklah mereka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan
melaksanakan semua yang menjadikan kewajiban mereka di setiap waktu dan
dimanapun juga. Karena, tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan maut
menjemputnya? Bisa jadi, seseorang mengharapkan kedatangan bulan Ramadhan.
Namun, ternyata dia tidak mendapatkannya. Allah Azza wa Jalla tidak
menentukan batas akhir ibadah kecuali kematian. Allah Azza wa Jalla
berfirman :

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

Dan sembahlah Rabb kalian sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)
[al-Hijr/15:99]

Pengertian al-Yaqîn dalam ayat di atas adalah kematian.[1]

Bagi yang masih bermalasan-malasan melakukan ibadah di luar bulan Ramadhan,
hendaklah ingatbahwa kematian bisa mendatangi seseorang dimana saja dan
kapan saja. Ketika kematian sudah tiba, kesempatan beramal sudah berakhir,
dan tiba waktunya mempertanggungjawabkan kesempatan yang Allah Azza wa Jalla
berikan kepada kita. Sudah siapkah kita empertanggungjawabkan amalan kita,
jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Allah Azza wa Jalla ? Allah Azza wa Jalla
berfirman :

إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا
فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا
تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari
Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam
rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang
akan diusahakannya besok. Serta tiada seorang pun yang dapat mengetahui di
bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal. [Luqmân/31:34]

Renungkanlah pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullâh
bin ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu ‘anhu, seorang Sahabat dan putra dari
seorang Sahabat pula yang berbunyi :

كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلِ وَكَانَ ابْنُ
عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ وَإِذَا
أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ
وَمِنْ حَيَا تِكَ لِمَوْ تِكَ

Jadilah kamu di dunia ini seperti orang asing atau orang yang sedang
melakukan perjalanan !” Ibnu Umar mengatakan : “Jika engkau berada di waktu
sore, jangan menunggu waktu pagi dan jika engkau berada di waktu pagi,
jangan menunggu waktu sore. Ambillah (kesempatan) dari waktu sehat untuk
(bekal) di waktu sakitmu dan ambillah kesempatan dari waktu hidupmu untuk
bekal matimu [HR. Bukhâri]

Banyak lagi ayat dan hadits senada dengannya yang menganjurkan kita agar
bertakwa setiap saat. Ya Allah Azza wa Jalla, tanamkanlah ketakwaan dalam
jiwa-jiwa kami dan bersihkanlah jiwa-jiwa kami ! Sesungguhnya tidak ada yang
bisa membersihkan jiwa-jiwa kecuali Engkau.

2. ZAKAT MÂL
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn ditanya: “Apakah sedekah dan zakat
hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan?” Beliau rahimahullah menjawab :
“Sedekah tidak hanya pada bulan Ramadhan. Amalan ini disunnahkan dan
disyariatkan pada setiap waktu. Sedangkan zakat, maka wajib dikeluarkan
ketika harta itu telah genap setahun, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan,
kecuali kalau Ramadhan sudah dekat. Misalnya, hartanya akan genap setahun
(menjadi miliknya) pada bulan Sya’ban, lalu dia menunggu bulan Ramadhan
untuk mengeluarkan zakat, ini tidak masalah. Namun, jika haulnya (genap
setahunnya) pada bulan Muharram, maka zakatnya tidak boleh ditunda sampai
Ramadhan. Namun, si pemilik harta, bisa juga mengeluarkan zakatnya lebih
awal, misalnya dibayarkan pada bulan Ramadhan, dua bulan sebelum genap
setahun. Memajukan waktu pembayaran zakat tidak masalah, akan tetapi menunda
penyerahan zakat dari waktu yang telah diwajibkan itu tidak boleh. Karena
kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, maka kewajiban itu wajib
dilaksanakan ketika apa yang menjadi penyebabnya ada. Kemudian alasan lain,
tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa dia akan masih hidup sampai
batas waktu yang direncanakan untuk melaksanakan ibadahnya yang tertunda.
Terkadang dia meninggal (sebelum bisa melaksanakannya-pent), sehingga zakat
masih menjadi tanggungannya sementara para ahli waris terkadang tidak tahu
bahwa si mayit masih memiliki tanggungan zakat.[2]

Keistimewaan bulan Ramadhan memang menggiurkan setiap insan yang beriman
dengan hari Akhir. Mungkin inilah sebabnya, sehingga sebagian orang yang
terkena kewajiban zakat menunda zakatnya, padahal mestinya tidak. Apalagi
kalau melihat kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dan
biasanya, mereka lebih membutuhkan zakat di luar bulan Ramadhan, karena
sedikit orang bershadaqah, berbeda dengan pada bulan Ramadhan, banyak sekali
orang-orang yang mau bershadaqah. Dan ini memang dicontohkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di luar Ramadhan, Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam terkenal dermawan, dan ketika Ramadhan tiba beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam lebih dermawan lagi [3], sampai dikatakan : Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dibandingkan dengan angin yang
bertiup.[4]

3. MENGKHATAMKAN AL-QUR’ÂN ?
Di antara hal yang sangat menggembirakan dan menyejukkan hati ketika
memasuki bulan Ramadhan yaitu semangat kaum Muslimin dalam melaksanakan
ibadah, termasuk di antaranya membaca al-Qur’ân. Hampir tidak ada masjid
yang kosong dari kaum Muslimin yang membaca al-Qur’ân. Pemandangan seperti
ini jarang bisa didapatkan di luar bulan Ramadhan, kecuali di beberapa
tempat tertentu. Yang menjadi pertanyaan, haruskah seorang Muslim
mengkhatamkan bacaan al-Qur’ânnya di bulan Ramadhan ?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menjawab :
“Mengkhatamkan al-Qur’ân pada bulan Ramadhan bagi orang yang sedang berpuasa
bukan suatu hal yang wajib. Namun, pada bulan Ramadhan, semestinya kaum
Muslimin memperbanyak membaca al-Qur’ân, sebagaimana Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
didatangi oleh malaikat Jibrîl pada setiap bulan Ramadhan untuk mendengarkan
bacaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[5]

Dalam hadits shahîh dijelaskan :

إِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمَ كَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ سَنَةٍ فِي
رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْ آنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيْلُ كَان
رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ
مِنْ الرِّ يْحِ المُرْ سَلَةِ

Sesungguhnya Jibril mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
setiap tahun pada bulan Ramadhan sampai habis bulan Ramadhan. Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperdengarkan bacaan al-Qur’ân kepada
Jibril. Ketika Jibril menjumpai Rasulullah, beliau lebih pemurah
dibandingkan dengan angin yang ditiupkan [HR Muslim]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Dalam hadits ini terdapat beberapa
faidah, di antaranya ; menjelaskan kedermawanan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, juga menjelaskan tentang anjuran untuk memperbanyak
kebaikan pada bulan Ramadhan; dianjurkan untuk semakin baik ketika berjumpa
dengan orang-orang shalih; di antaranya juga anjuran untuk bertadarrus
al-Qur’ân”[6]

4. ZIARAH KUBUR
Sudah menjadi pemandangan yang biasa terjadi di lingkungan kita, khususnya
Indonesia, pada harihari menjelang bulan Ramadhan ataupun di penghujung
bulan yang penuh barakah ini, sebagian kaum Muslimin berbondong-bondong
pergi ke kuburan untuk ziarah. Waktu dan biaya yang mereka keluarkan seakan
tidak menjadi masalah, asalkan bisa menziarahi kubur sanak famili.
Bagaimanakah sebenarnya tuntunan dalam ziarah kubur ? Bolehkah kita
menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan ziarah kubur?

Ziarah kubur itu disyari’at supaya yang masih hidup bisa mengambil pelajaran
dan bisa membantu mengingat akhirat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَ كِّرُكُمْ الآخِرَةَ

Hendaklah kalian ziarah kubur, karena ziarah kubur bisa membuat kalian
mengingat akhirat. [HR Ibnu Mâjah] [7]

Dalam hadits ini dijelaskan dengan gambling bahwa tujuan ziarah kubur itu
supaya bisa mengingat akhirat. Jadi, manfaatnya untuk yang masih hidup.
Dalam hadits lain dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengajarkan do’a kepada para Sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang hendak ziarah kubur.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الذِّيَارِ مِنَ الْمُؤْ مِنِيْنَ
وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَا ءَاللّهُ لاَ حِقُوْنَ أَسْاَلُ اللَّهَِ
لَنَا وَلَكُمْ الْعَا فِيَةَ

Semoga keselamatan bagi kalian wahai kaum Mukminin dan kaum Muslimin,
penghuni kuburan. Sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah.
Aku memohon keselamatan buat kami dan buat kalian [HR Muslim]

Ini menunjukkan manfaat lain dari ziarah kubur yaitu berkesempatan untuk
mendo’akan kaum Muslimin yang sudah meninggal, meskipun untuk mendo’akan
mereka tidak harus ziarah ke kuburan mereka.

Sedangkan mengenai penentuan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur, para
Ulama menyatakan tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentuan hari-hari tertentu untuk ziarah
kubur.[8] Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja dan hari apa saja. Ziarah
kubur bisa dilakukan ketika ada kesempatan, tanpa menentukan waktu-waktu
tertentu. Mengkhususkan hari tertentu untuk ziarah kubur bisa menyebabkan
pelakunya terseret ke dalam perbuatan bid’ah. Apalagi jika disertai dengan
halhal menyimpang, seperti ziarah kubur dengan tujuan meminta sesuatu kepada
penghuni kubur atau meyakini si penghuni kubur memiliki kemampuan untuk
menangkal bahaya atau memberi manfaat. Jika demikian, maka si pelaku bisa
terjebak dalam perbuatan syirik, iyâdzan billâh.

5. I’TIKAF
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn ketika ditanya : “Apakah disyari’at
I’tikâf pada di luar bulan Ramadhan ?

Beliau rahimahullah menjawab : “I’tikaf yang disyari’atkan yaitu pada bulan
Ramadhan saja, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah
melakukan I’tikaf di luar Ramadhan, kecuali pada bulan Syawâl, saat beliau
tidak bisa melakukan I’tikâf pada bulan Ramadhan tahun itu.[9] Namun,
seandainya ada yang melakukan I’tikâf di luar bulan Ramadhan, maka itu
boleh. Karena Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Aku bernadzar untuk melakukan I’tikâf
selama satu malam atau satu hari di Masjidil Haram.” Lalu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Penuhilah nadzarmu !”[10] Namun
kaum Muslimin tidak dituntut untuk melakukannya di luar Ramadhan.[11]

Demikian beberapa hal yang berkait dengan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan
oleh sebagian kaum Muslimin, semoga menjadi renungan bagi kita
semua.(Redaksi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8
Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Majm�� Fat�w� wa Ras�il, Syaikh Muhammad bin Sh�lih al Utsaim�n , 20/88
[2]. Majm�� Fat�w� wa Ras�il, Syaikh Muhammad bin Sh�lih al Utsaimin , 18/459. fatwa tentang larangan menunda pembayaran
zakat mal dari waktu wajibnya juga dikeluarkan oleh lajnah D�imah, 9/392-393
[3]. Dikeluarkan oleh al-Bukh�ri dan Muslim
[4]. HR al-Bukh�ri, no. 1902 dan Muslim
[5]. Majm�� Fat�w� wa Ras�il, Syaikh Muhammad bin Sh�lih al Utsaim�n , 20/184
[6]. Syarhun Nawawi,15/69
[7]. Fat�w� Lajnatud D�imah Lil Buh�ts wal Ift��, 9/113
[8]. Lihat Fat�w� Lajnah D�imah, 9/113
[9]. HR Bukh�ri, no. 2041 dan Muslim, no. 1173
[10]. HR Bukh�ri, no. 2032 dan Muslim, no. 1656
[11]. Majm�� Fat�w� wa Ras�il, Syaikh Muhammad bin Sh�lih al-Utsaim�n , 20/15

KOREKSI TERHADAP SEBAGIAN ADAT YANG DIGIATKAN PADA BULAN RAMADHAN

Oleh
Ustadz Muhammad Dahri
http://almanhaj.or.id/content/3136/slash/0

Ada beberapa kebiasaan yang selalu dilakukan oleh sebagian kaum
muslimin, berkaitan dengan datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang
dianggap ta’abbud atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan
syukur, atau sekedar ikut-ikutan. Padahal menurut keterangan para
ahlul ilmi tidaklah demikian. Bahkan menyalahi sunnah (ajaran) Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang paling menonjol dari kebiasaan
tersebut, diantaranya sebagai berikut.

KEBIASAAN MELEDAKKAN PETASAN (MERCON)
Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu
kerja atau waktu istirahat. Juga tidak mengenal tempat, di halaman
rumah tetangga, halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum
lainnya. Yang jelas, pada umumnya dilakukan sesuai keinginan
pelakunya; kapan saja, di mana saja, orang lain merasa terganggu atau
merasa senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi.

Pada bulan Ramadhan, khususnya pada awal-awal bulan, sering kita
jumpai peledakan petasan yang sangat berlebih-lebihan. Diantaranya
dalam bentuk berikut ini:

a. Pada waktu pagi, ketika masih agak gelap (sesudah shalat shubuh).
Banyak remaja putra dan putri (dan terkadang ada orang dewasa dan yang
sudah berumur tua) dari kaum muslimin, secara beramai-ramai memenuhi
jalanan umum. Mereka meledakkan banyak jenis petasan, tanpa
menghiraukan orang-orang yang lewat. Bahkan banyak diantara mereka
yang memang sengaja ingin mengagetkan atau menakut-nakuti orang yang
lewat; termasuk pengendara motor atau pejalan kaki. Ada juga peledakan
dalam bentuk lain, yaitu dengan cara bergantian melemparkan petasan ke
arah kelompok lain, seperti halnya orang berperang. Ini dilakukan
tanpa menghiraukan ketertiban jalanan, keamanan, kenyamanan serta
ketentraman lingkungan dan warga.

b. Diantaranya banyak yang sengaja menyiapkan petasan di jalanan. Jika
mengetahui ada pengendara atau pejalan kaki yang lewat, lalu
diledakkanlah petasan yang sudah disiapkan tadi, sehingga yang
lewatpun terkejut. Mereka kemudian tertawa, dan bahkan mengejeknya
karena orang yang lewat tersebut terkejut.

c. Ada yang meledakkan petasan di dekat masjid, saat orang-orang di
dalam masjid sedang shalat berjama’ah. Seperti waktu shalat tarawih,
shalat Zhuhur dan shalat yang lain. Peledakan ini sangat mengganggu
konsentrasi dan kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat.

d. Di banyak lingkungan, anak-anak dibiarkan meledakkan petasan di
sembarang tempat dan waktu, tanpa memperhitungkan kondisi tetangga dan
warga. Padahal diantara tetangga tersebut ada yang mempunyai bayi yang
baru lahir, atau masih kecil, yang cenderung kaget dengan ledakan
petasan seperti ini, begitu juga warga yang membutuhkan istirahat.

TINJAUAN HUKUM SYAR‘I
Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita
harus meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul
ilmi) dan efek negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum.
Diataranya:

Pertama. Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang
akan dipertanggung jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa
dipergunakan, seperti firman Allah dalam At Takatsur ayat 8 :

ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

"Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang
segala nikmat".

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadist :

لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ
حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ
شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا
أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ

"Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi
Tuhannya, sampai ia ditanyai tentang lima perkara. (1) Tentang
umurnya, untuk apa ia habiskan, (2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia
pakai. (3) Hartanya, dari mana ia peroleh/. (4) Di mana dan bagaimana
ia mepergunakannya. (5) Dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang
diketahuinya".

Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan hartanya,
kecuali pada hal-hal yang dibolehkan oleh syara’. Sedangkan
membelanjakan harta untuk petasan, maka sudah nyata merupakan
pelanggaran syar’i, berdasarkan tinjauan prinsip dan landasan yang
disebutkan berikut ini.

Kedua. Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu
dengan meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al
Qur’an surat Al Ahzab ayat 58 :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ
مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung
kebohongan dan dosa yang nyata".

Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

"Orang muslim itu ialah yang dimana kaum muslimin terbebas dari
gangguan lidah dan gangguan tangannya". [Muttafaqun alaih]

Dan dalam hadits lain, beliau bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
ia mengganggu tetangganya". [HR Bukhari]

Ketiga : Menggangu orang di jalanan, hukumnya haram. Rasullullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ
إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ
إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ
الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ
وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

"Janganlah kalian duduk di jalan. Maka para sahabat bertanya,”Wahai
Rasulullah, mengapa mesti mencegah kami duduk di jalan. Kami hanya
bicara.” Maka Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika
kalian masih tetap ingin duduk (di jalan), maka jagalah hak jalan.”
Mereka bertanya,”Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Beliau
menjawab,“Menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar
ma’ruf dan nahi munkar." [HR Bukhari, Muslim dan Ahmad]

Dalam hadits ini terdapat larangan mengganggu di jalanan, serta
larangan yang sengaja melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan
gangguan. Tentunya, yang termasuk dalam hal ini, ialah larangan
meledakan petasan. Karena suara dan baunya sangat mengganggu.

Keempat : Dengan keterangan di atas, maka jelaslah, membelanjakan uang
(harta) untuk petasan, termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta
secara boros. Allah berfirman dalam surah Al Isra’ ayat 26-27 :

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَي حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
وَلاَتُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ؛ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينَ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros.
Sesunguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan
syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".

Kelima : Ada ulama atau tokoh yang melontarkan, bahwa kebiasaan
bergembira dengan permainan-permainan api merupakan adat kebiasaan
orang-orang kafir. Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar
tidak bertasyabbuh (menyerupai) mereka. Rasullullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia masuk ke golongan
mereka". [HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban]

Demikian ini diantara alasan yang dapat dijadikan landasan untuk
menilai baik-tidaknya petasan. Bisa juga kita tambahkan, bahwa
maraknya peledakan petasan di kalangan anak-anak muslim menimbulkan
penilaian yang negatif dari kalangan non muslim. Karena mereka pun
–otomatis- ikut terganggu dengan ledakan yang terjadi dimana-mana dan
terjadi setiap saat. Wallahu a’lam.

TABARRUJ DAN IKHTILATH YANG MARAK
Hal ini kelihatan agak sering terjadi:
a. Saat selesai shalat Shubuh. Yaitu banyaknya anak muda muslim dan
muslimah yang berkeliaran di jalanan dengan bercampur baur
(ikhtilath), tidak menutup aurat, dan bahkan ada diantaranya yang
memanfaatkannya untuk berpacaran. Mereka tidak menyadari, bahwa hal
itu sangat berpengaruh pada ibadah puasa mereka amalkan.

b. Saat pergi ke masjid dengan alasan ingin menunaikan ibadah shalat
tarawih. Bahkan saat keluar menuju ke masjid, ada diantara wanita
muslimah yang memakai parfum atau wangi-wangian. Padahal hal ini
sangat terlarang dalam syari’at Islam. Rasullullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا
مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Siapapun perempuan yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki supaya mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita
pezina". [HR Nasa’i dan lainnya dan di hasankan oleh Al-Albani]

Masih banyak kebiasaan lain yang juga ditonjolkan oleh kaum muslimin
pada bulan Ramadhan. Yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan
nilai-nilai Islam.

HIMBAUAN TERBUKA
Kepada para ulama, da’i, pengurus masjid, tokoh masyarakat di kalangan
kaum muslimin; hendaklah aktif memberikan nasihat kepada kaum
muslimin, untuk menghindari hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan
tersebut. Dan secara khusus kepada para orang tua, hendaknya mengawasi
anaknya masing-masing, agar tidak ikut-ikutan melakukan hal tersebut.
Ketahuilah, wahai para orang tua. Bahwa anda akan dimintai pertanggung
jawaban pada hari kiamat, tentang tugas anda mengawasi anak-anak anda.
Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Kalian semua adalah penjaga, dan akan ditanyai tentang yang dijaganya".

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858197]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Walgreens Printable Coupons